Selasa, 10 November 2009

Latar Belakang Balai Lelang Mandiri

Di Indonesia, sejarah kelembagaan lelang sudah cukup lama dikenal. Peraturan Lelang (Vendureglement) yang sampai saat ini masih berlaku merupakan bentukan pemerintah Hindia Belanda. Peraturan dimaksud tepatnya mulai diundangkan pada tanggal 1 April 1908.
Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat atau perkembangan ekonomi, Pemerintah terus berupaya melakukan terobosan atau deregulasi dalam bidang lelang. Deregulasi dimaksud, antara lain (i) dimungkinkannya Balai Lelang Swasta terlibat dalam kegiatan lelang; (ii) diperkenalkannya Pejabat Lelang Kelas II; serta (iii) terbukanya kesempatan bagi para kreditur untuk melakukan lelang langsung (direct auction) tanpa harus melibatkan pengadilan negeri.
Pejabat Lelang Kelas II dimaksud berasal dari kalangan swasta. Pejabat lelang ini berwenang menerbitkan risalah lelang, namun  hanya dalam lelang yang bersifat sukarela (voluntary auction). Kemudian, lelang eksekusi langsung adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia. Dalam lelang jenis ini, Balai Lelang bertindak sebagai partner pelaksana dari kreditur.
Jelas, ketiga contoh terobosan dan deregulasi di atas memberikan ruang yang semakin terbuka dan opsi yang semakin beragam bagi masyarakat. Untuk itulah Balai Lelang Mandiri (Baleman) hadir di tengah masyarakat, khususnya kalangan usaha. Kami siap menjadi mitra Anda yang terpercaya, baik dalam melakukan lelang sukarela maupun eksekusi.


KEUNGGULAN LELANG
Penjualan aset secara lelang memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan transaksi konvensional, yaitu:
1.  Kepastian                                                                                                               
Proses lelang didahului pengecekan dokumen yang sistematis, berlapis serta diumumkan secara terbuka (dalam media massa seperti surat kabar). Selanjutnya pemenang lelang akan mendapatkan  risalah lelang. Risalah lelang merupakan akta pengalihan hak (acta van transport) yang memiliki kekuatan hukum sempurna atau otentik.
2. Efektif dan Efisien                                                                             
Khusus untuk asset yang dijual secara kolektif (massal), lelang merupakan media  terbaik. Pelaksanaannya dilakukan sekali waktu serta menghadirkan pembeli secara bersamaan (single event). Dengan model lelang ini, potensi harga  terbaik akan lebih mudah dicapai. Sebab, secara teknis dan psikologis, suasana kompetitif dengan  sendirinya akan terbentuk.
3. Transparan                                                                                                              
Lelang menganut asas publikasi dan terbuka untuk umum. Dengan demikian, lelang merupakan model penjualan asset yang paling transparan. Transparansi ini terutama sangat diperlukan dalam penjualan jaminan kredit/lelang eksekusi, asset milik lembaga atau perusahaan Negara, asset perusahaan-perusahaan publik atau asset lembaga manapun yang memerlukan suatu proses yang transparan. 

Proses Pekerjaan

Balai Lelang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh pemberi kerja (rekanan). Secara garis besar, Balai Lelang melakukan 3 (tiga) jenis kegiatan dalam tiga tahap, yaitu tahap Pra Lelang, Lelang dan Pasca Lelang.

Tahap Pra Lelang
Kegiatan pokok Tahap Pra Lelang terbagi atas 5 (lima) bagian , yaitu (i) memeriksa dokumen terkait objek lelang; (ii) memeriksa keberadaan dan kondisi fisik objek lelang; (iii) mendaftarkan permohonan lelang  ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat (lelang eksekusi) atau Pejabat Lelang Kelas II (lelang sukarela); (iv) melakukan  kegiatan pemasaran; dan (v) mempersiapkan agar kegiatan lelang dapat dilakukan dengan baik. 

Tahap Lelang
Dalam tahap ini, Balai Lelang bertugas memastikan terpenuhinya segala persyaratan untuk menyelenggarakan lelang, termasuk memastikan kehadiran peserta lelang. Secara rinci, kegiatan dalam Tahap Lelang ini adalah: (i) berkoordinasi dengan calon peserta lelang mengenai kecukupan setoran jaminan, dokumen-dokumen pendukung; (ii) berkoordinasi dengan KPKNL/Pejabat lelang menyangkut kesiapan pejabat lelang dan tempat lelang; (iii) berkoordinasi dengan penjual untuk memastikan kedatangan pejabat penjual yang sah dan kelengkapan dokumen pendukung (surat kuasa/penunjukan, harga limit; (iv) mendukung dan mengatur kegiatan lelang agar berjalan tertib.

Tahap Pasca Lelang
Kegiatan ini dilakukan setelah lelang selesai dilaksanakan dan terdapat transaksi. kegiatan Balai Lelang antara lain adalah (i) mengkoordinasikan pelunasan harga lelang dengan pembeli supaya tidak melampaui batas waktu pelunasan yang telah ditentukan; (ii) mengkoordinasikan pengiriman hasil lelang dari KPKNL atau Balai Lelang kepada penjual; (iii) mengkoordinasikan penyerahan sertifikat atau objek lelang kepada pembeli.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar